Profil Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Waingapu
01.Sejarah Singkat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN)
Waingapu didirikan pada tanggal 1 April 1974 dengan nama Kantor Bendahara
Negara (KBN) Waingapu. Pendirian KPPN Waingapu dimaksudkan agar pelayanan
kepada masyarakat oleh pemerintah dapat lebih terjangkau mengingat wilayah
Provinsi Nusa Tenggara Timur terdiri dari kepulauan.
Wilayah kerja KPPN Waingapu terdiri dari
seluruh kabupaten yang terdapat di Pulau Sumba yaitu: Kabupaten Sumba Timur,
Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Barat Daya
02.Kondisi Geografis
KPPN Waingapu beralamat di Jln. Ampera,
No. 1, Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi
Nusa Tenggara Tim. 87111. Pulau Sumba adalah sebuah pulau di Provinsi Nusa
Tenggara Timur, Indonesia. Luas wilayahnya 10.710 km², dan titik tertingginya
Gunung Wanggameti (1.225 m).
Pulau Sumba berbatasan dengan Pulau
Sumbawa di sebelah barat laut, Kepulauan Flores di timur laut, Timor di timur,
dan Australia di selatan dan tenggara. Selat Sumba terletak di utara pulau ini.
Di bagian timur terletak Laut Sawu serta Samudra Hindia terletak di sebelah
selatan dan barat.
Secara administratif, pulau ini termasuk
wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pulau ini sendiri terdiri dari empat
kabupaten yaitu : Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten
Sumba Tengah, dan Kabupaten Sumba Timur. Kota terbesarnya adalah Waingapu,
ibukota Kabupaten Sumba Timur. Kota tersebut juga terdapat bandar udara Umbu
Mehang Kunda dan pelabuhan laut yang menghubungkan Pulau Sumba dengan
pulau-pulau lainnya di Indonesia seperti Pulau Sumbawa, Pulau Flores, dan Pulau
Timor. Pulau Sumba memiliki keunikan tersendiri dimana secara umum wilayah
Pulau Sumba terbagi menjadi dua bagian yaitu bagian timur yang relatif kering
dan panas dengan curah hujan sedikit serta bagian barat relatif basah dan
dingin dengan curah hujan yang lumayan tinggi.
Masyarakat Sumba secara rasial merupakan
campuran dari ras Mongoloid dan Melanesoid. Sebagian besar penduduknya menganut
kepercayaan animisme Marapu dan agama Kristen. Kaum muslim dalam jumlah kecil
dapat ditemukan di sepanjang kawasan pesisir.
ORGANISASI
Visi,
Misi, Motto dan Janji Layanan KPPN Waingapu
VISI
“Menjadi Pelaksana Perbendaharaan Negara dan Fungsi Bendahara Umum Negara di Daerah Yang Profesional, Terpercaya, Transparan dan Akuntabel Untuk Mewujudkan Pelayanan Prima Guna Mendukung Pembangunan di Daerah”
“Menjadi Pelaksana Perbendaharaan Negara dan Fungsi Bendahara Umum Negara di Daerah Yang Profesional, Terpercaya, Transparan dan Akuntabel Untuk Mewujudkan Pelayanan Prima Guna Mendukung Pembangunan di Daerah”
Dari rumusan visi tersebut yang dimaksud dengan Pelaksana Perbendaharaan
Negara dan Fungsi Bendahara Umum Negara di Daerah adalah KPPN Waingapu
mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan negara dan menjalankan
fungsi Bendahara Umum Negara di daerah, penyaluran pembiayaan atas beban
anggaran, serta penatausahaan penerimaan negara dan pengeluaran anggaran
melalui kas negara.
Profesional, mengandung arti bahwa seluruh pegawai
KPPN Waingapu diharapkan mampu menjadi pelaksana perbendaharaan dan fungsi
Bendahara Umum Negara di Daerah yang menguasai bidang tugasnya dan memiliki
pengetahuan serta keterampilan yang didukung dengan integritas dan moralitas
yang tinggi.
Terpercaya, mengandung arti bahwa seluruh pegawai
KPPN Waingapu diharapkan mampu memberikan solusi maupun informasi yang cepat,
tepat dan akurat atas semua permasalahan yang dihadapi oleh mitra kerja.
Transparan, mengandung arti bahwa seluruh pegawai
KPPN Waingapu diharapkan dalam proses melaksanakan tugas dilakukan dengan jujur
dan dapat diketahui secara terbuka serta menyeluruh oleh masyarakat, mitra
kerja maupun stakeholders.
Akuntabel, mengandung arti bahwa seluruh pegawai
KPPN Waingapu diharapkan dapat mempertanggungjawabkan proses dan hasil
pelaksanaan kewenangan perbendaharaan dan fungsi Bendahara Umum Negara di
Daerah.
Mewujudkan Pelayanan Prima Guna
Mendukung Pembangunan di Daerah, mengandung arti bahwa seluruh pegawai KPPN Waingapu diharapkan mampu
berperan aktif dan memberikan pelayanan prima dalam pencairan dana APBN maupun
penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara guna mendukung pembangunan di
daerah.
MISI
1. Mewujudkan pelayanan yang profesional,
akuntabel, transparan dan bebas biaya.
2. Menjamin kelancaran pencairan/penyaluran
dana APBN agar tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah.
3. Mewujudkan pengelolaan penerimaan dan pengeluaran negara secara
profesional, akuntabel dan transparan.
4.
Mewujudkan pelaporan pertanggungjawaban APBN dan Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat yang akurat dan tepat waktu.
5.
Mewujudkan penyajian informasi pengelolaan APBN yang cepat, tepat, akurat,
akuntabel dan transparan.
6.
Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas tinggi.
7.
Mewujudkan pengelolaan BM/KN yang efektif dan efisien.
8.
Mewujudkan peran KPPN sebagai guru yang profesional dan terpercaya bagi
mitra kerja dan stakeholders.
MOTTO
Dalam rangka memberikan pelayanan yang
terbaik
JANJI LAYANAN
PASTI (Profesional, Akuntabel, Smile,
Terpercaya dan Inovatif)
Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/12 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut
KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah, KPPN Tipe A1
mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum
negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan
penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan
peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27, KPPN Tipe A1 menyelenggarakan fungsi:
- Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
- Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
- Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
- Pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
- Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
- Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
- Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
- Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
- Pelaksanaan kehumasan; dan
- Pelaksanaan administrasi KPPN.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi KPPN Waingapu terdiri atas :
1. Subbagian Umum;
Yang mempunyai tugas mempunyai
tugas melakukan pengelolaan organisasi, kinerja, SDM, dan keuangan,
penatausahaan user SPAN, penyusunan bahan masukan dan konsep Renstra, Renja,
RKT, PK, LAKIP KPPN, penerbitan dan pengiriman SPM DBH PBB serta tata usaha,
rumah tangga dan kehumasan.
2. Seksi Pencairan Dana dan Manajemen
Satker;
Seksi Pencairan Dana
mempunyai tugas melakukan pengujian resume tagihan dan SPM, penerbitan SP2D,
penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU, penerbitan Surat
Pengesahan atas Ralat SPM dari satuan kerja dan Nota Dinas Kesalahan dan
Perbaikan SP2D Hasil Verifikasi pada KPPN, dan pengelolaan data kontrak, data
supplier, dan belanja pegawai satker, serta monitoring dan evaluasi penyerapan
anggaran satker.
3. Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan
Internal
Seksi Manajemen Satker
dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pembinaan dan bimbingan teknis
pengelolaan perbendaharaan, fungsi customer service, supervisi teknis SPAN dan
helpdesk SAKTI, pemantauan standar kualitas layanan KPPN dan penyediaan layanan
perbendaharaan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan
terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta
perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
4. Seksi Bank;
Seksi Bank mempunyai
tugas melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana, fungsi cash management,
penerbitan Daftar Tagihan, pengelolaan rekening Kuasa BUN dan Bendahara serta
penatausahaan penerimaan negara.
5. Seksi Verifikasi, Akuntansi dan
Kepatuhan Internal
Seksi Verifikasi dan
Akuntansi mempunyai tugas melakukan verifikasi pembayaran, rekonsiliasi laporan
akuntansi, penyusunan Laporan Keuangan tingkat Kuasa BUN, pelaporan realisasi
dan analisis kinerja anggaran serta analisis data statistik laporan keuangan.
Sumber Daya Manusia
KPPN Waingapu didukung oleh 19 orang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) sebagai berikut :
KPPN Waingapu didukung oleh 19 orang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) sebagai berikut :
Statistik Pegawai
Berdasarkan Jenis Kelamin
Jenis Kelamin
|
Jumlah
|
||
-
|
![]() |
|
16 orang
|
-
|
![]() |
|
3 orang
|
Jumlah
|
19 orang
|
Statistik Pegawai
Berdasarkan Kepangkatan
Pangkat
|
Gol.
|
Jumlah
|
||
-
|
|
|||
-
|
|
|||
-
|
|
|||
-
|
|
|||
-
|
|
|||
-
|
|
|||
Jumlah
|
19 orang
|
Statistik Pegawai
Berdasarkan Status Kepegawaian
Status Kepegawaian
|
Jumlah
|
||
-
|
|
||
-
|
|||
Jumlah
|
19 orang
|
Statistik Pegawai
Berdasarkan Usia
Usia
|
Jumlah
|
||
-
|
|
||
-
|
|
||
-
|
|
||
Jumlah
|
19 orang
|
Statistik Pegawai
Berdasarkan Eselon
Eselon
|
Jumlah
|
||
-
|
|||
-
|
|
||
-
|
|||
Jumlah
|
19 orang
|
Statistik Pegawai
Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Pendidikan
|
Jumlah
|
||
-
|
|||
-
|
|||
-
|
|||
-
|
|
||
-
|
|
||
Jumlah
|
19 orang
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar