SELAMAT DATANG DI WEBSITE KPPN WAINGAPU

Tentang Kami




Profil Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Waingapu


01.Sejarah Singkat 
Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) Waingapu didirikan pada tanggal 1 April 1974 dengan nama Kantor Bendahara Negara (KBN) Waingapu. Pendirian KPPN Waingapu dimaksudkan agar pelayanan kepada masyarakat oleh pemerintah dapat lebih terjangkau mengingat wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur terdiri dari kepulauan.
Wilayah kerja KPPN Waingapu terdiri dari seluruh kabupaten yang terdapat di Pulau Sumba yaitu: Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Barat Daya


02.Kondisi Geografis
KPPN Waingapu beralamat di Jln. Ampera, No. 1, Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Tim. 87111. Pulau Sumba adalah sebuah pulau di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Luas wilayahnya 10.710 km², dan titik tertingginya Gunung Wanggameti (1.225 m).
Pulau Sumba berbatasan dengan Pulau Sumbawa di sebelah barat laut, Kepulauan Flores di timur laut, Timor di timur, dan Australia di selatan dan tenggara. Selat Sumba terletak di utara pulau ini. Di bagian timur terletak Laut Sawu serta Samudra Hindia terletak di sebelah selatan dan barat.
Secara administratif, pulau ini termasuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pulau ini sendiri terdiri dari empat kabupaten yaitu : Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Sumba Tengah, dan Kabupaten Sumba Timur. Kota terbesarnya adalah Waingapu, ibukota Kabupaten Sumba Timur. Kota tersebut juga terdapat bandar udara Umbu Mehang Kunda dan pelabuhan laut yang menghubungkan Pulau Sumba dengan pulau-pulau lainnya di Indonesia seperti Pulau Sumbawa, Pulau Flores, dan Pulau Timor. Pulau Sumba memiliki keunikan tersendiri dimana secara umum wilayah Pulau Sumba terbagi menjadi dua bagian yaitu bagian timur yang relatif kering dan panas dengan curah hujan sedikit serta bagian barat relatif basah dan dingin dengan curah hujan yang lumayan tinggi.
Masyarakat Sumba secara rasial merupakan campuran dari ras Mongoloid dan Melanesoid. Sebagian besar penduduknya menganut kepercayaan animisme Marapu dan agama Kristen. Kaum muslim dalam jumlah kecil dapat ditemukan di sepanjang kawasan pesisir.
   

ORGANISASI
Visi, Misi, Motto dan Janji Layanan KPPN Waingapu
VISI 
“Menjadi Pelaksana Perbendaharaan Negara dan Fungsi Bendahara Umum Negara di Daerah Yang Profesional, Terpercaya, Transparan dan Akuntabel Untuk Mewujudkan Pelayanan Prima Guna Mendukung Pembangunan di  Daerah”

Dari rumusan visi tersebut yang dimaksud dengan Pelaksana Perbendaharaan Negara dan Fungsi Bendahara Umum Negara di Daerah adalah KPPN Waingapu mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan negara dan menjalankan fungsi Bendahara Umum Negara di daerah, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan negara dan pengeluaran anggaran melalui kas negara.
Profesional, mengandung arti bahwa seluruh pegawai KPPN Waingapu diharapkan mampu menjadi pelaksana perbendaharaan dan fungsi Bendahara Umum Negara di Daerah yang menguasai bidang tugasnya dan memiliki pengetahuan serta keterampilan yang didukung dengan integritas dan moralitas yang tinggi.
Terpercaya, mengandung arti bahwa seluruh pegawai KPPN Waingapu diharapkan mampu memberikan solusi maupun informasi yang cepat, tepat dan akurat atas semua permasalahan yang dihadapi oleh mitra kerja.
Transparan, mengandung arti bahwa seluruh pegawai KPPN Waingapu diharapkan dalam proses melaksanakan tugas dilakukan dengan jujur dan dapat diketahui secara terbuka serta menyeluruh oleh masyarakat, mitra kerja maupun stakeholders.
Akuntabel, mengandung arti bahwa seluruh pegawai KPPN Waingapu diharapkan dapat mempertanggungjawabkan proses dan hasil pelaksanaan kewenangan perbendaharaan dan fungsi Bendahara Umum Negara di Daerah.
Mewujudkan Pelayanan Prima Guna Mendukung Pembangunan di Daerah, mengandung arti bahwa seluruh pegawai KPPN Waingapu diharapkan mampu berperan aktif dan memberikan pelayanan prima dalam pencairan dana APBN maupun penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara guna mendukung pembangunan di daerah.

MISI
1.      Mewujudkan pelayanan yang profesional, akuntabel, transparan dan bebas biaya.
2.      Menjamin kelancaran pencairan/penyaluran dana APBN agar tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah.
3.      Mewujudkan pengelolaan  penerimaan dan pengeluaran negara secara profesional, akuntabel dan transparan.
4.      Mewujudkan pelaporan pertanggungjawaban APBN dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang akurat dan tepat waktu.
5.      Mewujudkan penyajian informasi pengelolaan APBN yang cepat, tepat, akurat, akuntabel dan transparan.
6.      Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas tinggi.
7.      Mewujudkan pengelolaan BM/KN yang efektif dan efisien.
8.      Mewujudkan peran KPPN sebagai guru yang profesional dan terpercaya bagi mitra kerja dan stakeholders.


MOTTO
Dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik

JANJI  LAYANAN
PASTI (Profesional, Akuntabel, Smile, Terpercaya dan Inovatif)


Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 169/PMK.01/12 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah, KPPN Tipe A1 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, KPPN Tipe A1 menyelenggarakan fungsi:
  1. Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
  3. Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
  4. Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
  5. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
  6. Pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
  7. Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
  8. Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
  9. Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  10. Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
  11. Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
  12. Pelaksanaan kehumasan; dan
  13. Pelaksanaan administrasi KPPN.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi KPPN Waingapu terdiri atas :
1.      Subbagian Umum;
Yang mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, kinerja, SDM, dan keuangan, penatausahaan user SPAN, penyusunan bahan masukan dan konsep Renstra, Renja, RKT, PK, LAKIP KPPN, penerbitan dan pengiriman SPM DBH PBB serta tata usaha, rumah tangga dan kehumasan.
2.      Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker; 
Seksi Pencairan Dana mempunyai tugas melakukan pengujian resume tagihan dan SPM, penerbitan SP2D, penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU, penerbitan Surat Pengesahan atas Ralat SPM dari satuan kerja dan Nota Dinas Kesalahan dan Perbaikan SP2D Hasil Verifikasi pada KPPN, dan pengelolaan data kontrak, data supplier, dan belanja pegawai satker, serta monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satker.
3.      Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal
Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan, fungsi customer service, supervisi teknis SPAN dan helpdesk SAKTI, pemantauan standar kualitas layanan KPPN dan penyediaan layanan perbendaharaan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
4.      Seksi Bank;
Seksi Bank mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana, fungsi cash management, penerbitan Daftar Tagihan, pengelolaan rekening Kuasa BUN dan Bendahara serta penatausahaan penerimaan negara.
5.      Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal
Seksi Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan verifikasi pembayaran, rekonsiliasi laporan akuntansi, penyusunan Laporan Keuangan tingkat Kuasa BUN, pelaporan realisasi dan analisis kinerja anggaran serta analisis data statistik laporan keuangan.


Sumber Daya Manusia
KPPN Waingapu didukung oleh 19 orang  Pegawai  Negeri Sipil ( PNS ) sebagai berikut :

Statistik Pegawai Berdasarkan Jenis Kelamin
Jenis Kelamin
Jumlah
-
L
16 orang
-
P
3 orang
Jumlah

19 orang
Statistik Pegawai Berdasarkan Kepangkatan
Pangkat
Gol.

Jumlah
-
-
-
-
-
-
Jumlah

19 orang
Statistik Pegawai Berdasarkan Status Kepegawaian
Status Kepegawaian
Jumlah
-
-
Jumlah
19 orang
Statistik Pegawai Berdasarkan Usia
Usia
Jumlah
-

-

-

Jumlah

19 orang
Statistik Pegawai Berdasarkan Eselon
Eselon
Jumlah
-

-

-

Jumlah

19 orang
Statistik Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Pendidikan
Jumlah
-

-

-

-

-

Jumlah

19 orang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar