SEJARAH
KPPN WAINGAPU
Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Waingapu berdiri pada tanggal 1 April
1974, dengan nama Kantor Bendahara Negara (KBN) Waingapu, dengan adanya perubahan
struktur organisasi maka KBN Waingapu dipecah menjadi KPN dan KKN
Waingapu, dan tahun 1990 berubah namanya
menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Waingapu. Sejalan dengan
perkembangan dan diterbitkannya UU
Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Perbendaharaan Negara No 1 Tahun
2004 maka terjadi perubahan pada Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal
Perbendaharaan, sehingga pada tahun 2005 KPKN Waingapu diubah menjadi Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Waingapu.